PPDB

PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA NEGERI 3 TOLITOLI

Silahkan isi formulir  pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 3 Tolitoli dengan mengisi biodata sesuai data yang sebenarnya. Jika didapatkan data tidak sesuai dengan aslinya maka akan di diskualifikasi.

Calon peserta didik diharapkan agar membaca dan memahami baik-baik petunjuk yang ada di setiap bagian agar dapat mengisi formulir dengan benar.

Kesalahan pengisian data dapat berpengaruh terhadap status diterima atau tidaknya calon peserta didik.

PPDB untuk Sekolah Menengah Atas di kelompokkan dalam 4 Jalur :

  1. Jalur Zonasi, Kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
  2. Jalur Afirmasi, Kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
  3. Jalur Perpindahan orang tua/wali, Kuota paling sedikit 5% dari daya tampung sekolah
  4. Jalur Prestasi, Kuota paling sedikit 30% dari daya tampung sekolah

Sebelum mengisi formulir, pastikan untuk mengetahui jalur seleksi yang dipilih.

  1. Jalur Zonasi, jika tempat tinggal atau domisili anda berada dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah

Daerah (Desa lingadan sampai dengan jembatan lonti)

  1. Jalur Afirmasi, jika berasal dari keluarga kurang mampu (dapat dibuktikan dengan ketersediaan

dokumen pendukung)

  1. Jalur Prestasi, jika memiliki prestasi minimal tingkat kabupaten (dapat dibuktikan dengan

ketersediaan dokumen pendukung)

  1. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali (dapat dibuktikan dengan surat tugas atau surat mutasi dari

instansi atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja)

Isikan data diri anda pada form di bawah ini



    Jalur Zonasi ( Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah)Jalur Afirmasi (Jalur ini khusus diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu)Jalur Perpindahan Orang Tua (Harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan)Jalur Prestasi (Harus dibuktikan dengan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota)